LAPORAN MAGANG BALAI KARANTINA

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pertanian dalam pengertian yang luas mencakup semua kegiatan yang melibatkan pemanfaatan makhluk hidup (termasuk tanaman, hewan, dan mikrobia) untuk kepentingan manusia. Dalam arti sempit, pertanian diartikan sebagai kegiatan pembudidayaan tanaman. Salah satu hasil pertaniannya adalah buah buahan. Komoditi buah buahan mempunyai keragaman dalam jenisnya serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi dibandingkan dengan tanaman pangan. Selain itu, buah-buahan juga memiliki sifat spesifik lokasi, responsive terhadap teknologi maju, produk yang bernilai tambah besar, dan pasar yang terus berkembang. Oleh karena itu tanaman buah buahan sering menjadi komoditi sasaran bagi petani untuk dibudidayakan guna memperoleh hasil yang maksimal sebagai usaha agribisnis.
Salah satu tanaman buah yang akhir akhir ini banyak diminati adalah jambu biji. Peminat untuk melakukan budidaya jambu biji atau Psidium guajava mulai banyak bermunculan, baik hanya sekedar ditanam didalam pot oleh para hobies atau dikembangkan dalam skala besar guna dipetik buahnya dan diperbanyak pohonya. Selain diambil buahnya, tanaman ini juga dapat dikembangkan untuk diperbanyak pohonya, karena dianggap mempunyai keunggulan buah jambu biji yang minim biji atau bahkan tidak berbiji, maka teknik perbanyakan biasanya melalui secara vegetative baik stek, okulasi, maupun tempel.
Menurut Kementrian Pertanian tahun 2014, Total produksi tanaman buah berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan data SPH tahun 2014 adalah sebesar 19.805.977 ton, meningkat 8,30 persen dibandingkan tahun 2013. Lima komoditas yang memberikan kontribusi terbesar terhadap produksi buah nasional adalah: pisang, mangga, nenas, jeruk siam/keprok dan salak. Sedangkan 21 jenis tanaman buah lainnya persentase produksinya masing-masing kurang dari lima persen dari total produksi buah di Indonesia. Hal tersebut menunjukan bahwa produksi jambu biji masih belum tinggi di Indonesia. Data statistic dari Kementrian Pertanian Indonesia menyebutkan bahwa produksi tanaman jambu biji di Indonesia pada tahun 2014 sebesat 187.406 ton. Nilai produksi tersebut menempatkan jambu biji pada urutan ke 14 produksi buah di Indonesia berdasarkan urutan kontribusi produksi pada Tahun 2014.
Oleh karena itu tingginya peminat budidaya jambu biji diharapkana dapat meningkatkan produksi jambu biji di Indonesia ditahun tahun berikutnya. Selain itu guna meningkatkan produksi jambu biji tidak dapat hanya bertumpu pada sektor budidaya. Namun factor lain seperti pengendalia dan persebaran organisme pengganggu tumbuhan juga harus diperhatikan guna mendapatkan produksi yang maksimal. Dibawah kementrian Pertanian Indonesia peran pencegahan persebaran hama dan penyakit tumbuhan tersebut  sangat vital yaitu melalui Badan Karantina Pertanian Indonesia . Menurut Unddang-Undang Nomor 16  Tahun 1992, Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Dari uraian latar belakang tersebut, penulis tertarik membuat judul laporan magang “ Prosedur Pengiriman Bibit Jambu Biji ( Psidium Guajava ) Antar Area Di Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta ”.

Tujuan Pelaksanaan Magang
Kegiatan magang ini bertujuan mengamati dan mempelajari kegiatan karantina tumbuhan di Balai Karantina Pertanian  Kelas II Yogyakarta, SERTA mempelajari prosedur tindakan karantina terhadap bibit tanaman jambu biji yang dikirim melalui Balai Karantina Pertanian  Kelas II Yogyakarta. 

Manfaat Pelaksanaan Magang
Laporan magang ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai prosedur pengiriman bibit jambu biji antar area sehingga dapat meminimalisir penyebaran OPTK target.



METODOLOGI PELAKSANAAN

Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan magang kerja dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2017 hingga 16 Agustus 2017. Tempat pelaksanaan magang yaitu Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta dengan wilayah kerja Bandara Adisutjipto Yogyakarta dan Kantor Pos Besar Yogyakarta.

Alat dan Bahan
Alat dan bahan yang digunakan pada pemeriksaan media pembawa yaitu, kamera, masker, sarung tangan lateks, gunting, isolasi, buku target OPTK A2 di Indonesia, keranjang, dan masker.

Metode Pelaksanaan
Partisipasi Aktif
            Partisipasi aktif dilakukan dengan keikutsertaan dalam semua kegiatan karantina tumbuhan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta.
Diskusi dan Wawancara
            Diskusi dan wawancara dilakukan dengan pembimbing lapang, staff dan karyawan Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta secara langsung mengenai kegiatan karantina.
Observasi dan Pengamatan
            Metode observasi dan pengamatan bertujuan mengetahui kondisi dan melakukan identifikasi masalah yang terjadi pada tindakan karantina tumbuhan terhadap media pembawa di Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta.
Pengumpulan Data Sekunder
            Pengumpulan data sekunder digunakan sebagai data pelengkap, meliputi data pengiriman MP, dasar hukum dan peraturan tentang karantina, data struktur organisasi dan data lain yang mendukung dalam penyusunan laporan magang.
Analisis Data
            Data hasil pengamatan selanjutnya dianalisis dengan menyajikannya dalam bentuk foto, grafik dan deskripsi kegiatan.
Penyusunan Laporan
            Penyusunan laporan dilakukan pada saat kegiatan magang kerja di Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta telah selesai sehingga di dalam laporan dijelaskan hasil kegiatan magang kerja selama satu bulan.
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Karantina
            Menurut Undang-undang republic Indonesia No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, karantina adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, ikan atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
            Berdasarkan peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 14 tahun 2002, karantina tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain didalam negeru atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Tujuan Karantina
Menurut UU nomor 16 tahun 1992, Tujuan penyelenggaran tindakan karantina adalah sebagai berikut :
a.       Mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari   luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia
b.      Mencegah tersebarnya OPTK dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia
c.       Mencegah keluarnya OPTK daari wilayah negara Republik Indonesia
d.      Mencegah keluarnya organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara reublik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.

Dasar Hukum Tindakan Karantina Tumbuhan
Tindakan Karantina Tumbuhan memiliki landasan hukum yang terdiri dari :
a.       Undang – Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Pertanian
d.      Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 51/Permentan/KR.010/9/2015 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
e.       Peraturan Menteri Pertanian Republic Indonesia Nomor 11/Permentan/Ot.140/2/2009 Tentang Persyaratan Dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Dan Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Republic Indonesia.

Tugas dan Fungsi Karantina Tumbuhan
Berdasarkan peraturan menteri pertanian nomor 22/permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Tekn is Karantina Pertanian, menyebutkan bahwa tugas Karanina Pertanian adalah melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuha, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabatgi. Fungi Karantin Tumbuhan yaitu :
a.       Penyusunan rencana, evaluasi, da pelaporan
b.      Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
c.       Pelaksanaan pemantauan daerah sebar OPTK
d.      Pelaksanaan  Pembuatan koleksi OPTK
e.       Pelaksanaan pengawasaan keamanan hayati nabati
f.        Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina tumbuhan
g.      Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengwasan keamanan hayati nabati
h.      Pengelolaan system informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina tumbuhan
i.        Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan dibidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati
j.        Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Persyaratan Karantina Antar Area
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 11/Permentan/Ot.140/2/2009 Tentang Persyaratan Dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Dan Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, persyaratan Karantina Tumbuhan yang harus dipenuhi Pengguna jasa adalah sebagai berikut :
Setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area
lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib:
a.       dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari area asal bagi tumbuhan
dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda
lain
b.      melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah
ditetapkan; dan
c.       dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di
tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. Kewajiban tersebut dikenakan terhadap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang bebas dari OPTK.

Tindakan Karantina
Tindakan karantina merupakan tindakan yang dilaksanakan terhadap setiap pemasukan dana tau pengeluaran media pembawa dari wilayah Negara Republik Indonesia. Tindakan karantina tu mbuhan dalam peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2002 mencakup kegiatan 8P, yaitu :
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.
a.       Pemeriksaan, Pemeriksaan terhadap media pembawa meliputi pemeriksaan administrative dan kesehatan. Pemeriksaan administratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara visual dan/atau laboratoris.
b.      Pengasingan dan pengamatan dimaksudkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus dan kondisi khusus. Pengasingan dan pengamatan dilakukan di suatu tempat yang terisolasi selama waktu tertentu sesuai dengan masa inkubasi Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang bersangkutan.
c.       Perlakuan dilakukan untuk membebaskan Media Pembawa, orang, alat angkut, peralatan, dan pembungkus dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II. Perlakuan dapat dilakukan secara fisik maupun kimiawi.
d.      Penahanan dimaksudkan untuk mengamankan Media Pembawa dengan cara menempatkannya di bawah penguasaan dan pengawasan petugas Karantina Tumbuhan dalam waktu tertentu karena persyaratan karantina belum sepenuhnya dipenuhi.
e.        Penolakan dimaksudkan agar Media Pembawa yang bersangkutan segera dibawa ke negara atau Area asal atau Area lain untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari Media Pembawa tersebut ke lingkungan sekitarnya.
f.        Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan cara-cara pemusnahan lainnya yang sesuai sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Pelaksanaan pemusnahan ) menjadi tanggung jawab Pemilik dan dilakukan di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan
g.      Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan apabila Media Pembawa yang bersangkutan :
a.       Bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau organisme Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina; dan
b.      Semua persyaratan yang ditetapkan bagi pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa tersebut telah dipenuhi.

Profil BKP Kelas II Yogyakarta
Sejarah
            Karantina Pertanian di Indonesia merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian dan dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian, sebagai Eselon I lingkup Kementerian Pertanian. Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Pada awalnya, di Yogyakarta terdapat 2 (dua) UPT Badan Karantina Pertanian, yakni Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Adisucipto dan Stasiun Karantina Hewan Kelas II Adisucipto. Seiring perkembangan organisasi, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2008, kedua UPT tersebut dilebur menjadi satu dan menjadi eselon III dengan nama Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta yang dipimpin oleh Kepala Balai (Administrator 2014)
Visi
Menjadi Instansi yang tangguh dan terpercaya dalam perlindungan kelestarian sumber daya alam hayati, hewani dan nabati serta keamanan pangan segar di Pemerintahdaeerah, Daerah Istimewa Yogyakarta  (DIY) dan Provinsi Jawa Tengah.
1.      Tangguh
Penyelenggaraan Karantina Pertanian pada hakekatnya adalah perwujudan pertahanan negara di bidang kelestarian sumber alam hayati hewani dan nabati. Prinsip pertahanan adalah tangguh menghadapi serangan.
2.    Terpercaya
Keberhasilan Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta berkaitan dengan peran serta masyarakat dan mitra kerja baik dalam maupun luar negeri, oleh karena itu setiap kebijakan dan tindakan barantan perlu mendapat kepercayaan yang tinggi. Kepercayaan akan diperoleh antara lain melalui akuntabilitas penyelenggara pemerintah dibidang perkarantinaan dan keamanan hayati.
Misi
Dengan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi, Prioritas Nasional, Kebijakan Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Pertanian ditetapkan Misi Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta adalah :
1.      Melaksanakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati hewani dan nabati di Pemerintah Daerah DIY dan Provinsi Jateng;
2.      Mendukung terwujudnya keamanan pangan di Pemerintah Daerah DIY dan Provinsi Jateng;
3.      Meningkatkan citra dan kualitas pelayanan publik;
4.      Memfasilitasi perdagangan dalam rangka akselerasi ekspor komoditas pertanian di Pemerintah Daerah DIY dan Provinsi Jateng.
Kebijakan Mutu
      Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta berkomitmen mewujudkan Pelayanan Prima menuju “Good Goverment dan Clean Governance” dengan :
a.       melaksanakan tindakan sesuai peraturan;
b.      mewujudkan pelayanan yang berkepastian;
c.       meningkatkan kepuasan pelanggan; dan
d.      meningkatkan kualitas SDM
untuk memantau dan meningkatkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 secara terus menerus dan berkesinambungan.

Karakteristik Jambu Biji
Sejarah
            Dalam perdagangan internasional jambu biji (Psidium guajava L.) disebut apple guava (Foragri 2011). Tanaman jambu biji merupakan tanaman asli dari Amerika tropis, menurut de Candolle diperkirakan berasal dari wilayah antara Meksiko (Amerika Tengah) dan Peru (Amerika Selatan) (Popenoe 1974; Soetopo
1992). Sekarang tanaman ini sudah menyebar luas ke seluruh dunia, terutama di daerah tropis. Diperkirakan terdapat sekitar 150 spesies Psidium yang menyebar ke daerah tropis dan berhawa sejuk (Ashari 2006).


Botani dan Morfologi Jambu Biji
Secara taksonomi jambu biji dapat diklasifikasikan sebagai berikut (Soedarya 2010):
Kingdom : Plantae
Divisi : Spermatophyta
Subdivisi : Angiospermae
Kelas : Dicotyledonae
Ordo : Myrtales
Famili : Myrtaceae
Genus : Psidium
Spesies : Psidium guajava L.
Jambu biji merupakan tanaman semak atau perdu, tingginya dapat mencapai 9 m (Nakasone & Paull 1999). Batang muda berbentuk segiempat (Popenoe 1974), berwarna hijau atau merah muda, dengan rambut berwarna keabu-abuan (Rismunandar 1989). Batang tua bulat dan keras, kulit batang licin berwarna coklat kemerahan dengan lapisan yang tipis dan mudah terkelupas jika sudah mengering. Bila kulitnya dikelupas akan terlihat bagian dalam batangnya berwarna hijau dan berair ( Faridah 2011).
Tanaman jambu biji memiliki kanopi yang pendek, percabangannya bebas
dari bawah ke atas, sering tumbuh tunas liar di dekat pangkal batang. Tunas tersebut dapat digunakan sebagai bahan tanam atau bibit. Pertumbuhan tunas tanaman jambu biji bersifat indeterminan, dan batang/cabang jambu biji dapat tumbuh terus memanjang yang kadang-kadang dapat menekan pertumbuhan tunas lateral (Ashari 2006).
            Daun jambu biji mengeluarkan aroma jika diremas, berwarna hijau, mempunyai daun tunggal dan bertangkai pendek. Kedudukan daunnya dapat bersilangan, letak daunnya berhadapan dan bertulang daun menyirip. Bentuk daunnya bulat atau bulat telur dengan pinggiran rata melingkar dan ujung meruncing. Menurut Rismunandar (1989) ada korelasi antara bentuk daun dengan bentuk buahnya jambu biji yang berdaun kecil-kecil buahnya pun kecil (jambu kerikil). Jika bentuk daunnya bulat, buahnya pun bulat. Pohon yang daunnya memanjang dan agak lancip ujungnya, buahnya berbentuk buah pir. Bunga jambu biji berwarna putih, berbau agak wangi, tumbuh di ketiak daun atau pada pucuk ranting, tunggal atau dalam kelompok kecil Bunga merupakan bunga sempurna yaitu benang sari (sekitar 250 helai) dan putik terdapat pada satu bunga. Mahkota bunga jumlahnya 4-5 (Morton1987), 
            Hama yang telah dilaporkan terdapat pada tanaman jambu biji di berbagai negara antara lain lalat buah, kutukebul, kutu putih, kutu perisai, kutudaun, kututempurung, Helopeltis sp., kumbang penggerek, larva berbagai spesies dari ordo Lepidoptera, belalang, rayap, dan tungau( Farida 2011).
Hama yang merupakan hama utama pada pertanaman jambu biji di berbagai negara adalah lalat buah (Gould & Raga 2002). Hama lain merupakan hama sekunder, pada populasi rendah tidak menimbulkan kerugian ekonomi yang nyata. Namun jika populasi melimpah pada suatu lokasi pertanaman atau keberadaannya berasosiasi dengan organisme pengganggu tanaman lain, hama tersebut menjadi penting. Kerusakan yang diakibatkan hama dapat berupa kerusakan langsung dan
tidak langsung. Pada kerusakan tidak langsung hama dapat berperan sebagai
vektor atau penyebab infeksi penyakit akibat pelukaan pada tanaman akibat
aktifitas makan dan hidupnya ( Farida 2011).
            Menurut berbagai laporan di India, sejumlah patogen dapat menyerang tanaman jambu biji; cendawan, bakteri, alga, nematoda, dan efifit ( Farida 2011). Patogen tersebut terdapat pada berbagai bagian tanaman jambu biji, menyebabkan berbagai penyakit antara lain busuk buah pada pertanaman dan penyimpanan (busuk kering, busuk basah, busuk lunak, busuk asam, busuk coklat, busuk masak, kudis, busuk pangkal, busuk bercincin, busuk pink, busuk buah berlilin), kanker, layu, mati ujung, gugur daun, batang/ranting kering, bercak daun, hawar daun antaknosa, karat merah, embun jelaga, karat, hawar biji, dan rebah kecambah (Misra 2004).

OPTK  pada Tanaman Jambu Biji
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan.  Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua Organisme Penganggu Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia. OPTK pada jambu biji berdasarkan  Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia  Nomor 51/Permentan/Kr.010/9/2015  Tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/Ot.140/12/2011  Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina pada table 1 berikut :
Tabel 1 Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina pada Jambu Biji
Media pembawa
Jenis OPTK
Kategori
OPTK
Daerah sebar
Akar, bibit, bonggol, tanah
Nematoda
I : jika MP tidak di proses
II : jika MP diproses
Hemicriconemoides mangiferai siddiqi( = hemicriconemoides birchfieldi ), criconematidae ; sheath nematode 
Indonesia : jawa

Bagian tanaman diatas tanah
Tungau
II
Eutetranychus orientalis klein.; ( =anychus latus =A. orientalis =A.ricini =Eutetranychus anneckei =E.latus =E.monodi =E.sudanicus); prostigmata : tertranychidae;citrus brown mite, oriental mite, oriental red mite, oriental spider mite
Indonesia : sumatera, jawa barat

Batang, daun, akar, buah segar, tanaman
Serangga
II
Planococcus deceptor Bent.; (=Dactylopius coffeae =Dactylopius crotonis, =planococcus crotonis =P.lilacinus =P.tayabanus =Pseodococcus coffeae =P.crotonis =P.deceptor =P.lilacinus cork =P.tayabanus =Tylococcus mauritiensis); hemipteran : pseudo coccidae ; cacao mealybug;coffe mealybug
Indonesia : jawa, Kalimantan, lampung

Buah,batang, daun,tanaman
Serangga
II
Dydmicoccus brevipes cockerel;hemipteran:pseudococcidae :pineapple mealybug
Indonesia:jawa, sumatera

Batang


Hexamitodera semivelutina Heller.; coleoptera : cerambycidae;penggerek batang (cengkeh)/stem border
Indonesia : jawa, Sulawesi, Maluku, sumatera

Batang, daun


Icerya purchase maskell,; (=Pericerya purchase); hemiptera :margarodidae;cottony cushion scale
Indonesia : jawa, kalimantan, Sulawesi, sumatera, papua

Buah, batang, daun, tanaman
Serangga
II
Aleurodicus dugesiiCockerell ; hemiptera ;aleyrodidae;giant whitefly
Indonesia ; jawa

Buah, media tanam, tanah,
Serangga
II
Bactrocera musae Tryon,;(=Chaetodacus musae =C.tryoni var.musae =Dacus musae=Strumeta musae) ; diptera : tephritidae : banana fruit fly 
Indonesia : Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Jawa (Barat)

Buah
Serangga
II
Bactrocera occipitalis bezzi ; ( =Dacus occipitalis =Dacus dorsalis var.accipitalis =Chaetodacus occipitalis Bezzi = Chaetodacus ferrugienus var. occipitalis Bezzi = Strumeta pedestris var. occipitalis ) ; Diptera: Tephritidae
Indonesia : Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan(tengah, Barat, Timur, Selatan), Maluku Utara, NTB, Sulawesi(Barat, Tenggara, Selatan)

Biji, umbi, bunga, buah, akar, daun, batang
Cendawan
I : jika MP tidak diproses
II : jika MP diproses
[a] Rizoctonia bataticola ( Taubenh) E. J.Butler; (=Rhizoctonia lamellifera Small=Sclerotium bataticola Taubenh) =Macrophomina phaseolina (Tassi) Goid; (=Botryodiplodia phaseoli (Maubl.) Thirum. =Dhothiorella cajani  Syd., P. Syd. & E.J.Butl. =Macrophomina cajani Syd, P.Syd. & E.J.Butl =Macrophoma corchori Sawada =Macrophoma phaseoli Maubi =Macrophoma phaseoli Tassi.=Macrophoma sesame Sawada =Macrophoma phaseoli (Maubi) S>F.Ashby=Macrophomina phillipines Petr.)
[b] Basidiomycota, Agaricomycotina,
Indonesia : Jawa Barat, Tangerang











HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengiriman Domestik Keluar Bibit Jambu Biji
            Data pengiriman domestic keluar bibit tanaman jambu biji yang melalui Balai Karantina Pertaninan Kelas II Yogyakarta dapaat dilihat dalam table berikut.
Tabel 2 Permohonan tindakan karantina bibit jambu biji bulan Mei hingga Juli 2017
Bulan
Tempat
Total
Kantor Pos
Bandara
Balai
April
0
20
6
26
Mei
0
16
17
33
Juni
0
22
21
43
Juli
3
18
28
49
Total
3
76
72
151
Sumber : Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta

Grafik 1 Jumlah Permohonan Domestik Keluar Bibit Jambu Biji Selama Bulan April Hingga Juli 2017.
Grafilk 2 Frekuensi Jumlah Pembebasan bibit jambu biji di Wilker BKP Kelas II Yogyakarta selama April-Juli 2017.
Sumber : Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta
            Jumlah Total Permohonan Bibit Jambu Biji selama tiga bulan terakhir menunjukan rata rata Permohonan tiap bulan adalah 50,3 Permohonan. Artinya permohonan setiap hari rata rata 1,67. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap hari terdapat permohonan tindakan karantina bibit jambu biji yang akan di antar  areakan melalui BKP Kelas II Yogyakarta.  Frekuensi permohonan tindakan karantina pada ketiga tempat menunjukan bahwa permohonan yang ditunjukan di Wilker Bandara Adisucipto memiliki frekuensi paling tinggi yaitu 50%, sedangkan  di Kantor Balai Karantina Pertanian memiliki frekuensi 48. Frekuensi Paling rendah terdapat di Kantor Pos yaitu 2%. Artinya bahwa permohonan selama tiga bulan terakhir ditujukan dari yang terbanyak adalah Wilker Bandara Adisucipto, Kantor Balai Karantina Pertanian, dan Kantor Pos.

Prosedur Pengiriman Bibit Jambu Biji
            Prosedur tindakan karantina terhadap bibit jambu (Psidium guajava ) yang dikirim keluar area melalui  Balai Karantina Kelas II Yogyakarta adalah sebagai berikut :
a.       Pemilik media Pembawa atau kuasanya melaporkan pengeluaran Media Pembawa kepada UPT setempat dengan mengisi Formulir Laporan Pengeluaran /Transit (SP-1)

1502751807904
Gambar 1 Laporan Pengeluaran Media Pembawa
            Laporan tersebut menunjukan pada hari Senin, 14 Agustus 2017 di Wilker Bandara Adisucipto Yogyakarta atas nama Ganang, melaporkan media pembawa yang akan dikirim oleh PT Wahana Explore Mandiri dari Yogyakarta kepada M Ali Tahir, Manado, Sulawesi Utara. Media Pembawa tersebut berupa bibit tanaman durian, manga, jambu air dan jambu biji. Entuk media pembawa berupa bibit/ pohon dengan jumlah 2 koli(22 batang). Bibit tersebut didkirim menggunakan pesawat udara Citilink dari Bandara Adisucipto Yogyakarta menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Pengirim melapor kepada petugas agar dilakukan tindakan karantina sehingga dapat diperoleh sertifikat kesehatan tumbuhan yang merupakan salah satu syarat pengiriman bibit jambu biji antar area.

b.      Setelah mengajukan permohonan, laporan pengeluaran media pembawa (SP-1) diterima oleh petugas pelayanan di bagian counter, kemudian petugas memasukan data pada e-plaque system, yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk.
c.       Kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk mengeluarkan surat Tugas (DP-1), yang ditujukan kepada POPT,


1502751809789

Gambar 2 Surat Tugas yang ditujukan kepada POPT


1502751809789
Gambar 3 Tugas yang dilaksanakan POPT

d.      POPT setelah menerima surat tugas selanjutnya melakukan pemeriksaan administrative berupa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi dokumen. Selanjutnya POPT menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif.(DP-2)

1502751811722
Gambar 4 Laporan Hasil Pemerikasaan Administratif
Setelah dinyatakan persyaratan lengkap, permohonan dapat diproses lebih lanjut dengan pemeriksaan fisik atau kesehatan pada Media Pembawa.


1502751813168
Gambar 5 Rekomendasi Pemeriksaan Fisik/Kesehatan pada Media Pembawa

e.       Setelah dilakukan pemeriksaan administrative dan dinyatakan lengkap, petugas mengeluarkan surat persetujuan pelaksanaan tindakan karantina (KT-2) yang ditujukan kepada pemohon atau pengirim untuk memperoleh persetujuan dalam melakukan tindakan karantina
1502751814680
Gambar 6 Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina
f.        Setelah memperoleh persetujuan pemohon atau pengirim, petugas POPT melaksanakan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan Media Pembawa?Kemasan kayu/pemeriksaan identitas/pengujian keamanan PSAT.
g.      Setelah melakukan pemeriuksaan kesehatan POPT yang bertugas melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kepala UPT 20170815065952
Gambar 7 Hasil Pemeriksaan Kesehatan (DP-5)
           



h.      Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bebas OPTK target, maka dapat diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12)
1502751804788
            Gambar 8 Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area(KT-12)
Setelah proses selesai, sertifikat kesehatan tumbuhan tersebut diserahkan kepada pengirim/pemohon beserta kuitansi pembayaran. Kuitansi pembayaran tersebut berisi nominal yang harus dibayarkann oleh pemohon sesuai PP RI nomor 35 Tahun 2015 tentang Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Pertanian.

Total Waktu Pelayanan
Pelayanan dii Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta yaitu 1-7 hari kerja

Biaya Pelayanan
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Pertanian. .
a.          Biaya Dokumen                      ; Rp 5.000,-/ sertifikat
b.         Biaya Pemeriksaan Karantina  : Rp 1,-/batang

Sanksi
Berdasrkan pasal 13 UU no 16 tahun 1992, Apabila dalam melakukan pengiriman antar area ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.Barangsisapa dengan sengaja melakukan pelanggaran, dipidana dengan pidana paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah )
2.Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Tindak pidana pada nomor 1 adalah kejahatan dan tindak pidana pada nomor dua adalah pelanggaran










                       

PENUTUP
Simpulan
Pengiriman bibit jambu biji antar area, perlu adanya prosedur perkarantinaan sebagai salah satu cara atau proses dalam pembuatan sertifikat kesehatan sekaligus sebagai bentuk perizinan media pembawa tersebut dapat dikirimkan/dilalulintaskan. Prosedur tersebut meliputi meliputi :
a.       Pemilik media Pembawa atau kuasanya melaporkan pengeluaran Media Pembawa kepada UPT setempat dengan mengisi Formulir Laporan Pengeluaran /Transit (SP-1)
b.      Setelah mengajukan permohonan, laporan pengeluaran media pembawa (SP-1) diterima oleh petugas pelayanan di bagian counter, kemudian petugas memasukan data pada e-plaque system, yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk.
c.       Kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk mengeluarkan surat Tugas (DP-1), yang ditujukan kepada POPT,
d.      POPT setelah menerima surat tugas selanjutnya melakukan pemeriksaan administrative berupa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi dokumen. Selanjutnya POPT menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif.(DP-2)
e.       Setelah dilakukan pemeriksaan administrative dan dinyatakan lengkap, petugas mengeluarkan surat persetujuan pelaksanaan tindakan karantina (KT-2) yang ditujukan kepada pemohon atau pengirim untuk memperoleh persetujuan dalam melakukan tindakan karantina
f.        Setelah memperoleh persetujuan pemohon atau pengirim, petugas POPT melaksanakan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan Media Pembawa?Kemasan kayu/pemeriksaan identitas/pengujian keamanan PSAT.
g.      Setelah melakukan pemeriuksaan kesehatan POPT yang bertugas melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kepala UPT
h.      Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bebas OPTK target, maka dapat diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12)
Laporan pengeluaran bibit jambu biji yang melalui Balai Karantina Kelas II Yogyakarta selama bulan April-Juli 2017 tidak ditemukan OPTK target, sehingga semua media pembawa ( bibit tanaman jambu biji ) tersebut dapat dibebaskan.
Saran
            Perlu adanya kajian lebih lanjut mengenai jumlah pengiriman bibit jambu biji dari Balai Karantina Pertanian Yogyakarta ke area-area lain di wilayah Negara Indonesia. Sehingga didapatkan data pengiriman kedaerah tujuan secara spesifik.

DAFTAR PUSTAKA
Administrator. 2014. www.bkpyogyakarta.org
Ashari S. 2006. Hortikultura: Aspek Budidaya. Edisi revisi. Jakarta: UI-Press.
Faridah D. 2011. Hama dan penyakit tanaman jambu biji ( Psidium guajava L.) di Kecamatan Rancabungur Dan Kampus Ipb Darmaga Bogor [ skripsi]. Bogor : Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor
Gould WP, Raga A. 2002. Pest of guava. Di dalam: Pena JE, Sharp JL, Wysoki
M, editor. Tropical Fruit Pests and Pollinators: Biology, Economic
Importance, Natural Enemies, and Control. New York: CABI. Hlm 295-
313.
Misra AK. 2004. Guava diseases: their symptoms, causes and management. Di
dalam: Naqvi SAMH, editor. Diseases of Fruits and Vegetables Diagnosis and Management Volume II. Dordrecht: Kluwer Academic Publishers. Hlm
81-119
Morton J. 1987. Guava. Di dalam: Morton JF & Miami FL, editor. Fruits of Warm Climates. Creative Resources Systems, Inc. Hlm 356-363. Http://www.hort.purdue. edu/newcrop/morton/guava.html.
Popenoe W. 1974. Manual of Tropical and Subtropical Fruits. New York: Hafner Press.
Rismunandar. 1989. Tanaman Jambu Biji. Bandung: Sinar Baru.
Soedarya AP. 2010. Agribisnis Guava (Jambu Batu). Bandung: Pustaka Grafika.Nakasone & Paull 1999
Soetopo L. 1992. Psidium guajava L. Di dalam: Verheij EWM, Coronel RE, editor. Plant Resources of South-East Asia: Edible Fruits and Nuts. Bogor: Prosea Foundation. Hlm 266-270.



Lampiran 7. Dokumentasi kegiatan magang di BKP Kelas II Yogyakarta
       
Pemeriksaan media pembaw a di BKP Yogyakarta
                    
                             
Pemeriksaan media pembawa di Wilker Bandara Adisutjipto Yogyakarta
      
Pengamatan nematoda di Laboratorium Nematoda BKP Yogyakarta

     
Inspeksi ke beberapa perusahaan kayu

Komentar

Postingan Populer