LAPORAN MAGANG BALAI KARANTINA
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pertanian dalam pengertian yang luas mencakup semua kegiatan
yang melibatkan pemanfaatan makhluk hidup (termasuk tanaman, hewan, dan mikrobia)
untuk kepentingan manusia. Dalam arti sempit, pertanian diartikan sebagai
kegiatan pembudidayaan tanaman.
Salah satu hasil pertaniannya adalah buah buahan. Komoditi buah buahan
mempunyai keragaman dalam jenisnya serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi
dibandingkan dengan tanaman pangan. Selain itu, buah-buahan juga memiliki sifat
spesifik lokasi, responsive terhadap teknologi maju, produk yang bernilai
tambah besar, dan pasar yang terus berkembang. Oleh karena itu tanaman buah
buahan sering menjadi komoditi sasaran bagi petani untuk dibudidayakan guna
memperoleh hasil yang maksimal sebagai usaha agribisnis.
Salah satu tanaman buah yang akhir akhir ini banyak diminati
adalah jambu biji. Peminat untuk melakukan budidaya jambu biji
atau Psidium guajava mulai banyak bermunculan, baik hanya sekedar
ditanam didalam pot oleh para hobies atau dikembangkan dalam skala besar guna
dipetik buahnya dan diperbanyak pohonya. Selain diambil buahnya, tanaman ini
juga dapat dikembangkan untuk diperbanyak pohonya, karena dianggap mempunyai
keunggulan buah jambu biji yang minim biji atau bahkan tidak berbiji, maka
teknik perbanyakan biasanya melalui secara vegetative baik stek, okulasi,
maupun tempel.
Menurut Kementrian Pertanian tahun 2014, Total
produksi tanaman buah berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan data SPH
tahun 2014 adalah sebesar 19.805.977 ton, meningkat 8,30 persen dibandingkan
tahun 2013. Lima komoditas yang memberikan kontribusi terbesar terhadap
produksi buah nasional adalah: pisang, mangga, nenas, jeruk siam/keprok dan
salak. Sedangkan 21 jenis tanaman buah lainnya persentase produksinya
masing-masing kurang dari lima persen dari total produksi buah di Indonesia.
Hal tersebut menunjukan bahwa produksi jambu biji masih belum tinggi di
Indonesia. Data statistic dari Kementrian Pertanian Indonesia menyebutkan bahwa
produksi tanaman jambu biji di Indonesia pada tahun 2014 sebesat 187.406 ton.
Nilai produksi tersebut menempatkan jambu biji pada urutan ke 14 produksi buah di Indonesia berdasarkan urutan
kontribusi produksi pada Tahun 2014.
Oleh karena itu tingginya peminat
budidaya jambu biji diharapkana dapat meningkatkan produksi jambu biji di
Indonesia ditahun tahun berikutnya. Selain itu guna meningkatkan produksi jambu
biji tidak dapat hanya bertumpu pada sektor budidaya. Namun factor lain seperti
pengendalia dan persebaran organisme pengganggu tumbuhan juga harus
diperhatikan guna mendapatkan produksi yang maksimal. Dibawah kementrian
Pertanian Indonesia peran pencegahan persebaran hama dan penyakit tumbuhan
tersebut sangat vital yaitu melalui
Badan Karantina Pertanian Indonesia . Menurut Unddang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Karantina
adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan
tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan
dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah
negara Republik Indonesia.
Dari uraian latar belakang tersebut, penulis
tertarik membuat judul laporan magang “ Prosedur Pengiriman Bibit
Jambu Biji ( Psidium Guajava ) Antar
Area Di Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta ”.
Tujuan Pelaksanaan Magang
Kegiatan magang ini bertujuan mengamati dan mempelajari kegiatan
karantina tumbuhan di Balai Karantina Pertanian
Kelas II Yogyakarta, SERTA mempelajari prosedur tindakan karantina
terhadap bibit tanaman jambu biji yang dikirim melalui Balai Karantina
Pertanian Kelas II Yogyakarta.
Manfaat
Pelaksanaan Magang
Laporan magang ini diharapkan dapat memberikan
informasi mengenai prosedur pengiriman bibit jambu biji antar area sehingga
dapat meminimalisir penyebaran OPTK target.
METODOLOGI PELAKSANAAN
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan
magang kerja dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2017 hingga 16 Agustus 2017.
Tempat pelaksanaan magang yaitu Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta
dengan wilayah kerja Bandara Adisutjipto Yogyakarta dan Kantor Pos Besar
Yogyakarta.
Alat dan Bahan
Alat
dan bahan yang digunakan pada pemeriksaan media pembawa yaitu, kamera, masker,
sarung tangan lateks, gunting, isolasi, buku target OPTK A2 di Indonesia,
keranjang, dan masker.
Metode Pelaksanaan
Partisipasi Aktif
Partisipasi aktif dilakukan dengan
keikutsertaan dalam semua kegiatan karantina tumbuhan di Balai Karantina
Pertanian Kelas II Yogyakarta.
Diskusi dan Wawancara
Diskusi dan wawancara dilakukan
dengan pembimbing lapang, staff dan karyawan Balai Karantina Pertanian Kelas II
Yogyakarta secara langsung mengenai kegiatan karantina.
Observasi dan Pengamatan
Metode observasi dan pengamatan
bertujuan mengetahui kondisi dan melakukan identifikasi masalah yang terjadi
pada tindakan karantina tumbuhan terhadap media pembawa di Balai Karantina
Pertanian Kelas II Yogyakarta.
Pengumpulan Data Sekunder
Pengumpulan data sekunder digunakan
sebagai data pelengkap, meliputi data pengiriman MP, dasar hukum dan peraturan
tentang karantina, data struktur organisasi dan data lain yang mendukung dalam
penyusunan laporan magang.
Analisis Data
Data hasil pengamatan selanjutnya
dianalisis dengan menyajikannya dalam bentuk foto, grafik dan deskripsi
kegiatan.
Penyusunan Laporan
Penyusunan laporan dilakukan pada saat kegiatan magang
kerja di Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta telah selesai sehingga
di dalam laporan dijelaskan hasil kegiatan magang kerja selama satu bulan.
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Karantina
Menurut Undang-undang republic
Indonesia No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,
karantina adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama
dan penyakit hewan, ikan atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri
dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan pemerintah
republic Indonesia nomor 14 tahun 2002, karantina tumbuhan adalah tindakan
sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme pengganggu Tumbuhan
dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain didalam negeru atau keluarnya
dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Tujuan Karantina
Menurut
UU nomor 16 tahun 1992, Tujuan penyelenggaran tindakan karantina adalah sebagai
berikut :
a. Mencegah
masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik
Indonesia
b. Mencegah
tersebarnya OPTK dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik
Indonesia
c. Mencegah
keluarnya OPTK daari wilayah negara Republik Indonesia
d. Mencegah
keluarnya organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara reublik
Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.
Dasar Hukum Tindakan Karantina
Tumbuhan
Tindakan
Karantina Tumbuhan memiliki landasan hukum yang terdiri dari :
a. Undang
– Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan
c.
Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementrian Pertanian
d. Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 51/Permentan/KR.010/9/2015 tentang
Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
e. Peraturan
Menteri Pertanian Republic Indonesia Nomor 11/Permentan/Ot.140/2/2009 Tentang
Persyaratan Dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Dan
Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Dari Suatu Area
Ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Republic Indonesia.
Tugas dan Fungsi Karantina Tumbuhan
Berdasarkan
peraturan menteri pertanian nomor 22/permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi
dan tata kerja Unit Pelaksana Tekn is Karantina Pertanian, menyebutkan bahwa
tugas Karanina Pertanian adalah melaksanakan kegiatan operasional
perkarantinaan hewan dan tumbuha, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan
nabatgi. Fungi Karantin Tumbuhan yaitu :
a.
Penyusunan rencana, evaluasi, da pelaporan
b.
Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan,
pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media
pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
c.
Pelaksanaan pemantauan daerah sebar OPTK
d.
Pelaksanaan Pembuatan koleksi OPTK
e.
Pelaksanaan pengawasaan keamanan hayati
nabati
f.
Pelaksanaan pemberian pelayanan
operasional karantina tumbuhan
g.
Pelaksanaan pemberian pelayanan
operasional pengwasan keamanan hayati nabati
h.
Pengelolaan system informasi, dokumentasi
dan sarana teknik karantina tumbuhan
i.
Pelaksanaan pengawasan dan penindakan
pelanggaran peraturan perundang undangan dibidang karantina tumbuhan dan
keamanan hayati hewani dan nabati
j.
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah
tangga.
Persyaratan Karantina Antar Area
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor : 11/Permentan/Ot.140/2/2009 Tentang Persyaratan Dan
Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Dan Pemasukan Media
Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Dari Suatu Area Ke Area Lain Di
Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, persyaratan Karantina Tumbuhan yang
harus dipenuhi Pengguna jasa adalah sebagai berikut :
Setiap media pembawa yang dibawa atau
dikirim dari suatu area ke area
lain
di dalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib:
a.
dilengkapi sertifikat kesehatan
tumbuhan dari area asal bagi tumbuhan
dan bagian-bagiannya,
kecuali media pembawa yang tergolong benda
lain
b.
melalui tempat-tempat pemasukan dan
pengeluaran yang telah
ditetapkan; dan
c.
dilaporkan dan diserahkan kepada
Petugas Karantina Tumbuhan di
tempat-tempat
pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. Kewajiban
tersebut dikenakan terhadap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu
area yang tidak bebas ke area lain yang bebas dari OPTK.
Tindakan Karantina
Tindakan
karantina merupakan tindakan yang dilaksanakan terhadap setiap pemasukan dana
tau pengeluaran media pembawa dari wilayah Negara Republik Indonesia. Tindakan
karantina tu mbuhan dalam peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2002 mencakup
kegiatan 8P, yaitu :
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan berupa
pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan,
pemusnahan dan pembebasan.
a. Pemeriksaan,
Pemeriksaan terhadap media pembawa meliputi pemeriksaan administrative dan
kesehatan. Pemeriksaan administratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran
isi, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan pemeriksaan kesehatan untuk
mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme
Pengganggu Tumbuhan Karantina. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara
visual dan/atau laboratoris.
b. Pengasingan
dan pengamatan dimaksudkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme
Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang
karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus dan kondisi khusus.
Pengasingan dan pengamatan dilakukan di suatu tempat yang terisolasi selama
waktu tertentu sesuai dengan masa inkubasi Organisme Pengganggu Tumbuhan
dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang bersangkutan.
c. Perlakuan
dilakukan untuk membebaskan Media Pembawa, orang, alat angkut, peralatan, dan
pembungkus dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu
Tumbuhan Karantina Golongan II. Perlakuan dapat dilakukan secara fisik maupun
kimiawi.
d. Penahanan
dimaksudkan untuk mengamankan Media Pembawa dengan cara menempatkannya di bawah
penguasaan dan pengawasan petugas Karantina Tumbuhan dalam waktu tertentu
karena persyaratan karantina belum sepenuhnya dipenuhi.
e. Penolakan dimaksudkan agar Media Pembawa yang
bersangkutan segera dibawa ke negara atau Area asal atau Area lain untuk
menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan
dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari Media Pembawa tersebut ke
lingkungan sekitarnya.
f.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar,
menghancurkan, mengubur, dan cara-cara pemusnahan lainnya yang sesuai sehingga
Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu
Tumbuhan Karantina. Pelaksanaan pemusnahan ) menjadi tanggung jawab Pemilik dan
dilakukan di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan
g. Pembebasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan apabila Media Pembawa yang
bersangkutan :
a. Bebas
dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau organisme Organisme Pengganggu
Tumbuhan Karantina; dan
b. Semua
persyaratan yang ditetapkan bagi pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa
tersebut telah dipenuhi.
Profil BKP Kelas
II Yogyakarta
Sejarah
Karantina
Pertanian di Indonesia merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian dan
dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian, sebagai Eselon I lingkup
Kementerian Pertanian. Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala
Badan. Pada awalnya, di Yogyakarta terdapat 2 (dua) UPT Badan Karantina
Pertanian, yakni Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Adisucipto dan Stasiun
Karantina Hewan Kelas II Adisucipto. Seiring perkembangan organisasi,
berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2008, kedua UPT tersebut
dilebur menjadi satu dan menjadi eselon III dengan nama Balai Karantina
Pertanian Kelas II Yogyakarta yang dipimpin oleh Kepala Balai (Administrator
2014)
Visi
Menjadi Instansi yang tangguh dan terpercaya dalam
perlindungan kelestarian sumber daya alam hayati, hewani dan nabati serta
keamanan pangan segar di Pemerintahdaeerah, Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Jawa Tengah.
1. Tangguh
Penyelenggaraan Karantina
Pertanian pada hakekatnya adalah perwujudan pertahanan negara di bidang
kelestarian sumber alam hayati hewani dan nabati. Prinsip pertahanan adalah tangguh menghadapi serangan.
2. Terpercaya
Keberhasilan Balai Karantina
Pertanian Kelas II Yogyakarta berkaitan dengan peran serta masyarakat dan mitra
kerja baik dalam maupun luar negeri, oleh karena itu setiap kebijakan dan
tindakan barantan perlu mendapat kepercayaan yang tinggi. Kepercayaan akan
diperoleh antara lain melalui akuntabilitas penyelenggara pemerintah dibidang
perkarantinaan dan keamanan hayati.
Misi
Dengan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi,
Prioritas Nasional, Kebijakan Kementerian Pertanian dan Badan Karantina
Pertanian ditetapkan Misi Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta adalah
:
1.
Melaksanakan
perkarantinaan hewan dan tumbuhan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam
hayati hewani dan nabati di Pemerintah Daerah DIY dan Provinsi Jateng;
2.
Mendukung
terwujudnya keamanan pangan di Pemerintah Daerah DIY dan Provinsi Jateng;
3.
Meningkatkan citra dan kualitas pelayanan publik;
4.
Memfasilitasi perdagangan dalam rangka akselerasi ekspor
komoditas pertanian di Pemerintah Daerah
DIY dan Provinsi Jateng.
Kebijakan Mutu
Balai Karantina Pertanian Kelas
II Yogyakarta berkomitmen mewujudkan Pelayanan Prima menuju “Good Goverment dan Clean
Governance” dengan :
a.
melaksanakan
tindakan sesuai peraturan;
b.
mewujudkan
pelayanan yang berkepastian;
c.
meningkatkan
kepuasan pelanggan; dan
d.
meningkatkan
kualitas SDM
untuk memantau dan meningkatkan Sistem Manajemen Mutu
ISO 9001:2008 secara terus menerus dan berkesinambungan.
Karakteristik Jambu Biji
Sejarah
Dalam
perdagangan internasional jambu biji (Psidium guajava L.) disebut apple
guava (Foragri 2011). Tanaman jambu biji merupakan tanaman asli dari
Amerika tropis, menurut de Candolle diperkirakan berasal dari wilayah antara
Meksiko (Amerika Tengah) dan Peru (Amerika Selatan) (Popenoe 1974; Soetopo
1992).
Sekarang tanaman ini sudah menyebar luas ke seluruh dunia, terutama di daerah
tropis. Diperkirakan terdapat sekitar 150 spesies Psidium yang menyebar
ke daerah tropis dan berhawa sejuk (Ashari 2006).
Botani
dan Morfologi Jambu Biji
Secara taksonomi jambu biji dapat diklasifikasikan
sebagai berikut (Soedarya 2010):
Kingdom
: Plantae
Divisi
: Spermatophyta
Subdivisi
: Angiospermae
Kelas
: Dicotyledonae
Ordo
: Myrtales
Famili
: Myrtaceae
Genus
: Psidium
Spesies
: Psidium guajava L.
Jambu biji merupakan tanaman semak atau perdu,
tingginya dapat mencapai 9 m (Nakasone & Paull 1999). Batang muda berbentuk
segiempat (Popenoe 1974), berwarna hijau atau merah muda, dengan rambut
berwarna keabu-abuan (Rismunandar 1989). Batang tua bulat dan keras, kulit batang
licin berwarna coklat kemerahan dengan lapisan yang tipis dan mudah terkelupas
jika sudah mengering. Bila kulitnya dikelupas akan terlihat bagian dalam
batangnya berwarna hijau dan berair ( Faridah 2011).
Tanaman jambu biji memiliki kanopi yang pendek, percabangannya
bebas
dari
bawah ke atas, sering tumbuh tunas liar di dekat pangkal batang. Tunas tersebut
dapat digunakan sebagai bahan tanam atau bibit. Pertumbuhan tunas tanaman jambu
biji bersifat indeterminan, dan batang/cabang jambu biji dapat tumbuh terus
memanjang yang kadang-kadang dapat menekan pertumbuhan tunas lateral (Ashari
2006).
Daun jambu biji mengeluarkan aroma
jika diremas, berwarna hijau, mempunyai daun tunggal dan bertangkai pendek.
Kedudukan daunnya dapat bersilangan, letak daunnya berhadapan dan bertulang
daun menyirip. Bentuk daunnya bulat atau bulat telur dengan pinggiran rata
melingkar dan ujung meruncing. Menurut Rismunandar (1989) ada korelasi antara
bentuk daun dengan bentuk buahnya jambu biji yang berdaun kecil-kecil buahnya
pun kecil (jambu kerikil). Jika bentuk daunnya bulat, buahnya pun bulat. Pohon
yang daunnya memanjang dan agak lancip ujungnya, buahnya berbentuk buah pir.
Bunga jambu biji berwarna putih, berbau agak wangi, tumbuh di ketiak daun atau
pada pucuk ranting, tunggal atau dalam kelompok kecil Bunga merupakan bunga
sempurna yaitu benang sari (sekitar 250 helai) dan putik terdapat pada satu
bunga. Mahkota bunga jumlahnya 4-5 (Morton1987),
Hama yang telah
dilaporkan terdapat pada tanaman jambu biji di berbagai negara antara lain
lalat buah, kutukebul, kutu putih, kutu perisai, kutudaun, kututempurung, Helopeltis
sp., kumbang penggerek, larva berbagai spesies dari ordo Lepidoptera,
belalang, rayap, dan tungau( Farida 2011).
Hama yang merupakan hama utama pada pertanaman jambu
biji di berbagai negara adalah lalat buah (Gould & Raga 2002). Hama lain
merupakan hama sekunder, pada populasi rendah tidak menimbulkan kerugian
ekonomi yang nyata. Namun jika populasi melimpah pada suatu lokasi pertanaman
atau keberadaannya berasosiasi dengan organisme pengganggu tanaman lain, hama
tersebut menjadi penting. Kerusakan yang diakibatkan hama dapat berupa
kerusakan langsung dan
tidak
langsung. Pada kerusakan tidak langsung hama dapat berperan sebagai
vektor
atau penyebab infeksi penyakit akibat pelukaan pada tanaman akibat
aktifitas
makan dan hidupnya ( Farida 2011).
Menurut berbagai laporan di India,
sejumlah patogen dapat menyerang tanaman jambu biji; cendawan, bakteri, alga,
nematoda, dan efifit ( Farida 2011). Patogen tersebut terdapat pada berbagai
bagian tanaman jambu biji, menyebabkan berbagai penyakit antara lain busuk buah
pada pertanaman dan penyimpanan (busuk kering, busuk basah, busuk lunak, busuk
asam, busuk coklat, busuk masak, kudis, busuk pangkal, busuk bercincin, busuk pink,
busuk buah berlilin), kanker, layu, mati ujung, gugur daun, batang/ranting
kering, bercak daun, hawar daun antaknosa, karat merah, embun jelaga, karat,
hawar biji, dan rebah kecambah (Misra 2004).
OPTK pada Tanaman Jambu Biji
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
(OPTK) adalah semua Organisme Penganggu Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri
untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia. OPTK pada jambu biji berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nomor
51/Permentan/Kr.010/9/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 93/Permentan/Ot.140/12/2011
Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina pada table 1
berikut :
Tabel 1 Jenis Organisme Pengganggu
Tumbuhan Karantina pada Jambu Biji
Media pembawa
|
Jenis OPTK
|
Kategori
|
OPTK
|
Daerah sebar
|
|
Akar,
bibit, bonggol, tanah
|
Nematoda
|
I
: jika MP tidak di proses
II
: jika MP diproses
|
Hemicriconemoides
mangiferai siddiqi( = hemicriconemoides birchfieldi ), criconematidae ;
sheath nematode
|
Indonesia
: jawa
|
|
Bagian
tanaman diatas tanah
|
Tungau
|
II
|
Eutetranychus
orientalis klein.; ( =anychus latus =A. orientalis =A.ricini =Eutetranychus
anneckei =E.latus =E.monodi =E.sudanicus); prostigmata :
tertranychidae;citrus brown mite, oriental mite, oriental red mite, oriental
spider mite
|
Indonesia
: sumatera, jawa barat
|
|
Batang,
daun, akar, buah segar, tanaman
|
Serangga
|
II
|
Planococcus
deceptor Bent.; (=Dactylopius coffeae =Dactylopius crotonis, =planococcus
crotonis =P.lilacinus =P.tayabanus =Pseodococcus coffeae =P.crotonis
=P.deceptor =P.lilacinus cork =P.tayabanus =Tylococcus mauritiensis);
hemipteran : pseudo coccidae ; cacao mealybug;coffe mealybug
|
Indonesia
: jawa, Kalimantan, lampung
|
|
Buah,batang,
daun,tanaman
|
Serangga
|
II
|
Dydmicoccus
brevipes cockerel;hemipteran:pseudococcidae :pineapple mealybug
|
Indonesia:jawa,
sumatera
|
|
Batang
|
Hexamitodera
semivelutina Heller.; coleoptera : cerambycidae;penggerek batang
(cengkeh)/stem border
|
Indonesia
: jawa, Sulawesi, Maluku, sumatera
|
|||
Batang,
daun
|
Icerya
purchase maskell,; (=Pericerya purchase); hemiptera :margarodidae;cottony
cushion scale
|
Indonesia
: jawa, kalimantan, Sulawesi, sumatera, papua
|
|||
Buah,
batang, daun, tanaman
|
Serangga
|
II
|
Aleurodicus
dugesiiCockerell ; hemiptera ;aleyrodidae;giant whitefly
|
Indonesia
; jawa
|
|
Buah,
media tanam, tanah,
|
Serangga
|
II
|
Bactrocera
musae Tryon,;(=Chaetodacus musae =C.tryoni var.musae =Dacus musae=Strumeta
musae) ; diptera : tephritidae : banana fruit fly
|
Indonesia
: Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Jawa (Barat)
|
|
Buah
|
Serangga
|
II
|
Bactrocera
occipitalis bezzi ; ( =Dacus occipitalis =Dacus dorsalis var.accipitalis
=Chaetodacus occipitalis Bezzi = Chaetodacus ferrugienus var. occipitalis
Bezzi = Strumeta pedestris var. occipitalis ) ; Diptera: Tephritidae
|
Indonesia
: Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan(tengah, Barat, Timur, Selatan), Maluku
Utara, NTB, Sulawesi(Barat, Tenggara, Selatan)
|
|
Biji,
umbi, bunga, buah, akar, daun, batang
|
Cendawan
|
I
: jika MP tidak diproses
II
: jika MP diproses
|
[a]
Rizoctonia bataticola ( Taubenh) E. J.Butler; (=Rhizoctonia lamellifera
Small=Sclerotium bataticola Taubenh) =Macrophomina phaseolina (Tassi) Goid;
(=Botryodiplodia phaseoli (Maubl.) Thirum. =Dhothiorella cajani Syd., P. Syd. & E.J.Butl. =Macrophomina
cajani Syd, P.Syd. & E.J.Butl =Macrophoma corchori Sawada =Macrophoma
phaseoli Maubi =Macrophoma phaseoli Tassi.=Macrophoma sesame Sawada
=Macrophoma phaseoli (Maubi) S>F.Ashby=Macrophomina phillipines Petr.)
[b]
Basidiomycota, Agaricomycotina,
|
Indonesia
: Jawa Barat, Tangerang
|
HASIL DAN
PEMBAHASAN
Pengiriman
Domestik Keluar Bibit Jambu Biji
Data pengiriman domestic keluar
bibit tanaman jambu biji yang melalui Balai Karantina Pertaninan Kelas II
Yogyakarta dapaat dilihat dalam table berikut.
Tabel
2 Permohonan tindakan karantina bibit jambu biji bulan Mei hingga Juli 2017
Bulan
|
Tempat
|
Total
|
||
Kantor Pos
|
Bandara
|
Balai
|
||
April
|
0
|
20
|
6
|
26
|
Mei
|
0
|
16
|
17
|
33
|
Juni
|
0
|
22
|
21
|
43
|
Juli
|
3
|
18
|
28
|
49
|
Total
|
3
|
76
|
72
|
151
|
Sumber
: Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta
Grafik
1 Jumlah Permohonan Domestik Keluar Bibit Jambu Biji Selama Bulan April Hingga
Juli 2017.
Grafilk
2 Frekuensi Jumlah Pembebasan bibit jambu biji di Wilker BKP Kelas II
Yogyakarta selama April-Juli 2017.
Sumber
: Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta
Jumlah
Total Permohonan Bibit Jambu Biji selama tiga bulan terakhir menunjukan rata
rata Permohonan tiap bulan adalah 50,3 Permohonan. Artinya permohonan setiap
hari rata rata 1,67. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap hari
terdapat permohonan tindakan karantina bibit jambu biji yang akan di antar areakan melalui BKP Kelas II Yogyakarta. Frekuensi permohonan tindakan karantina pada
ketiga tempat menunjukan bahwa permohonan yang ditunjukan di Wilker Bandara
Adisucipto memiliki frekuensi paling tinggi yaitu 50%, sedangkan di Kantor Balai Karantina Pertanian memiliki
frekuensi 48. Frekuensi Paling rendah terdapat di Kantor Pos yaitu 2%. Artinya
bahwa permohonan selama tiga bulan terakhir ditujukan dari yang terbanyak
adalah Wilker Bandara Adisucipto, Kantor Balai Karantina Pertanian, dan Kantor
Pos.
Prosedur Pengiriman
Bibit Jambu Biji
Prosedur tindakan karantina terhadap bibit jambu (Psidium guajava ) yang dikirim keluar area
melalui Balai Karantina Kelas II
Yogyakarta adalah sebagai berikut :
a. Pemilik media Pembawa atau kuasanya melaporkan
pengeluaran Media Pembawa kepada UPT setempat dengan mengisi Formulir Laporan
Pengeluaran /Transit (SP-1)
Gambar 1 Laporan Pengeluaran Media Pembawa
Laporan
tersebut menunjukan pada hari Senin, 14 Agustus 2017 di Wilker Bandara
Adisucipto Yogyakarta atas nama Ganang, melaporkan media pembawa yang akan
dikirim oleh PT Wahana Explore Mandiri dari Yogyakarta kepada M Ali Tahir,
Manado, Sulawesi Utara. Media Pembawa tersebut berupa bibit tanaman durian,
manga, jambu air dan jambu biji. Entuk media pembawa berupa bibit/ pohon dengan
jumlah 2 koli(22 batang). Bibit tersebut didkirim menggunakan pesawat udara
Citilink dari Bandara Adisucipto Yogyakarta menuju Bandara Sam Ratulangi,
Manado, Sulawesi Utara. Pengirim melapor kepada petugas agar dilakukan tindakan
karantina sehingga dapat diperoleh sertifikat kesehatan tumbuhan yang merupakan
salah satu syarat pengiriman bibit jambu biji antar area.
b.
Setelah mengajukan
permohonan, laporan pengeluaran media pembawa (SP-1) diterima oleh petugas
pelayanan di bagian counter, kemudian petugas memasukan data pada e-plaque
system, yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala UPT atau pejabat yang
ditunjuk.
c.
Kepala UPT atau
pejabat yang ditunjuk mengeluarkan surat Tugas (DP-1), yang ditujukan kepada
POPT,
Gambar 2 Surat Tugas yang ditujukan kepada POPT
Gambar 3 Tugas yang dilaksanakan POPT
d.
POPT setelah
menerima surat tugas selanjutnya melakukan pemeriksaan administrative berupa
kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi dokumen. Selanjutnya POPT menerbitkan
Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif.(DP-2)
Gambar 4 Laporan Hasil Pemerikasaan Administratif
Setelah dinyatakan persyaratan lengkap, permohonan
dapat diproses lebih lanjut dengan pemeriksaan fisik atau kesehatan pada Media
Pembawa.
Gambar 5 Rekomendasi Pemeriksaan Fisik/Kesehatan pada
Media Pembawa
e.
Setelah dilakukan
pemeriksaan administrative dan dinyatakan lengkap, petugas mengeluarkan surat
persetujuan pelaksanaan tindakan karantina (KT-2) yang ditujukan kepada pemohon
atau pengirim untuk memperoleh persetujuan dalam melakukan tindakan karantina
Gambar 6 Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan
Karantina
f.
Setelah memperoleh
persetujuan pemohon atau pengirim, petugas POPT melaksanakan Pemeriksaan
Fisik/Kesehatan Media Pembawa?Kemasan kayu/pemeriksaan identitas/pengujian
keamanan PSAT.
g.
Setelah melakukan
pemeriuksaan kesehatan POPT yang bertugas melaporkan hasil pemeriksaan tersebut
kepada Kepala UPT
Gambar 7 Hasil Pemeriksaan Kesehatan (DP-5)
h.
Setelah dilakukan
pemeriksaan dan dinyatakan bebas OPTK target, maka dapat diterbitkan Sertifikat
Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12)
Gambar
8 Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area(KT-12)
Setelah proses selesai, sertifikat kesehatan tumbuhan
tersebut diserahkan kepada pengirim/pemohon beserta kuitansi pembayaran.
Kuitansi pembayaran tersebut berisi nominal yang harus dibayarkann oleh pemohon
sesuai PP RI nomor 35 Tahun 2015 tentang Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan
Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Pertanian.
Total Waktu Pelayanan
Pelayanan dii Balai Karantina Pertanian Kelas II
Yogyakarta yaitu 1-7 hari kerja
Biaya Pelayanan
Sesuai
Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Pertanian. .
a.
Biaya Dokumen ; Rp 5.000,-/ sertifikat
b.
Biaya Pemeriksaan
Karantina : Rp 1,-/batang
Sanksi
Berdasrkan pasal 13 UU no 16 tahun 1992, Apabila dalam
melakukan pengiriman antar area ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka akan
dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.Barangsisapa
dengan sengaja melakukan pelanggaran, dipidana dengan pidana paling lama 3(tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah
)
2.Barangsiapa
karena kelalaiannya melakukan pelanggaran, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah)
Tindak pidana pada nomor 1 adalah kejahatan dan tindak
pidana pada nomor dua adalah pelanggaran
PENUTUP
Simpulan
Pengiriman bibit
jambu biji antar area, perlu adanya prosedur perkarantinaan sebagai salah satu
cara atau proses dalam pembuatan sertifikat kesehatan sekaligus sebagai bentuk
perizinan media pembawa tersebut dapat dikirimkan/dilalulintaskan. Prosedur
tersebut meliputi meliputi :
a. Pemilik
media Pembawa atau kuasanya melaporkan pengeluaran Media Pembawa kepada UPT
setempat dengan mengisi Formulir Laporan Pengeluaran /Transit (SP-1)
b. Setelah
mengajukan permohonan, laporan pengeluaran media pembawa (SP-1) diterima oleh
petugas pelayanan di bagian counter, kemudian petugas memasukan data pada
e-plaque system, yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala UPT atau pejabat
yang ditunjuk.
c. Kepala
UPT atau pejabat yang ditunjuk mengeluarkan surat Tugas (DP-1), yang ditujukan
kepada POPT,
d. POPT
setelah menerima surat tugas selanjutnya melakukan pemeriksaan administrative
berupa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi dokumen. Selanjutnya POPT
menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif.(DP-2)
e. Setelah
dilakukan pemeriksaan administrative dan dinyatakan lengkap, petugas
mengeluarkan surat persetujuan pelaksanaan tindakan karantina (KT-2) yang
ditujukan kepada pemohon atau pengirim untuk memperoleh persetujuan dalam
melakukan tindakan karantina
f.
Setelah memperoleh persetujuan pemohon
atau pengirim, petugas POPT melaksanakan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan Media
Pembawa?Kemasan kayu/pemeriksaan identitas/pengujian keamanan PSAT.
g. Setelah
melakukan pemeriuksaan kesehatan POPT yang bertugas melaporkan hasil
pemeriksaan tersebut kepada Kepala UPT
h. Setelah
dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bebas OPTK target, maka dapat diterbitkan
Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12)
Laporan
pengeluaran bibit jambu biji yang melalui Balai Karantina Kelas II Yogyakarta
selama bulan April-Juli 2017 tidak ditemukan OPTK target, sehingga semua media
pembawa ( bibit tanaman jambu biji ) tersebut dapat dibebaskan.
Saran
Perlu
adanya kajian lebih lanjut mengenai jumlah pengiriman bibit jambu biji dari
Balai Karantina Pertanian Yogyakarta ke area-area lain di wilayah Negara
Indonesia. Sehingga didapatkan data pengiriman kedaerah tujuan secara spesifik.
DAFTAR PUSTAKA
Ashari
S. 2006. Hortikultura: Aspek Budidaya. Edisi revisi. Jakarta: UI-Press.
Faridah
D. 2011. Hama dan penyakit tanaman jambu biji ( Psidium guajava L.) di Kecamatan Rancabungur Dan Kampus Ipb Darmaga
Bogor [ skripsi]. Bogor : Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor
Gould WP, Raga A. 2002. Pest of guava. Di dalam: Pena JE, Sharp
JL, Wysoki
M,
editor. Tropical
Fruit Pests and Pollinators: Biology, Economic
Importance, Natural Enemies, and Control. New York: CABI. Hlm 295-
313.
Misra AK. 2004. Guava diseases: their symptoms, causes and
management. Di
dalam: Naqvi SAMH, editor. Diseases of Fruits and Vegetables
Diagnosis and Management Volume II. Dordrecht: Kluwer Academic Publishers. Hlm
81-119
Morton
J. 1987. Guava. Di dalam: Morton JF & Miami FL, editor. Fruits of Warm Climates.
Creative Resources Systems, Inc. Hlm 356-363. Http://www.hort.purdue.
edu/newcrop/morton/guava.html.
Popenoe W. 1974. Manual of Tropical and Subtropical Fruits. New York: Hafner Press.
Rismunandar.
1989. Tanaman Jambu Biji. Bandung: Sinar Baru.
Soedarya AP. 2010. Agribisnis
Guava (Jambu Batu). Bandung:
Pustaka Grafika.Nakasone & Paull 1999
Soetopo
L. 1992. Psidium guajava L. Di dalam: Verheij EWM, Coronel RE, editor. Plant
Resources of South-East Asia: Edible Fruits and Nuts. Bogor: Prosea Foundation.
Hlm 266-270.
Lampiran 7. Dokumentasi kegiatan magang di BKP Kelas
II Yogyakarta
Pemeriksaan
media pembaw a di BKP Yogyakarta
Pemeriksaan media pembawa di Wilker Bandara
Adisutjipto Yogyakarta
Pengamatan nematoda di Laboratorium Nematoda BKP
Yogyakarta
Inspeksi ke beberapa perusahaan kayu
Komentar
Posting Komentar